TAPTENG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggeledah kantor
dan rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.
Penggeledahan dilakukan menyusul penetapan tersangka Bonaran terkait
dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK)."Baru saja sekitar pukul 11.30 WIB sampai saat ini sedang dilakukan geledah di kantor dan Rumah Dinas Bupati," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Bupati yang berada di Jalan Ferdinan Lomban Tobing, Tapanuli Tengah. Sementara penggeledahan kedua dilakukan di Rumah Bupati di Jalan MH Sitorus 64, Sibolga, Sumatera Utara.
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang
"Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung," kata Johan.
Dalam perkara Bonaran diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1,8 miliar saat dia mengajukan gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu, kemudian disimpuilkan bahwa RBS selaku Bupati Tapanuli Tengah ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan Budi, Rabu siang.
Bonaran yang juga mantan pengacara Anggodo Widjojo itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(xxx)
0 komentar :
Posting Komentar