Lebih jauh menurut Hendri, kronologis peristiwa tersebut berawal dari informasi telepon H. M.
ALI SYAHRUDDIN SIREGAR, SH ( Ketua Harian Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah
untuk PLTA ) kepada Drs. SUAIB HARIANJA ( Sekretaris Tim Fasilitasi Pembebasan
Tanah untuk PLTA ) pada tanggal 1 Januari 2014, pukul 09.00Wib di Kediaman M.
Ali Syahruddin Siregar, Kelurahan Sihitang Kec. Psp Tenggara diperoleh
keterangan resmi bahwa PT. North Sumatera Hydro Energy telah melakukan
pembayaran ganti rugi pembebasan lahan kepada 2 ( dua ) kelompok Tani.
Masing-masing Kelompok Tani HAUNATAS -I atas nama Kuasa Penerima
Kelompok Tani Naman Pasaribu luas areal 11, 3926 Ha dan Kelompok Tani Porluma
I luas areal 9.1348Ha atas nama Kuasa Penerima Kelompok Tani Ajib Bahri.
Saksi keterangan langsung pembayaran ganti
rugi kepada Kelompok Tani termaksud diatas, disaksikan oleh Hendri
Pinayungan Sitompul, SH (46thn), Paraduan Sitompul
(50thn), Marisi Sitompul (58thn) dan Hotmatua Sitompul (42thn), Hasmar
Sitompul (35thn), Muchsin Sitompul (38thn) dan Hamdani Rambe
(43thn).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
perlu kami sampaikan kepada Bapak pimpinan PT. North Sumatera Hydro Energy
(PT. NSHE) di Jalan Dharmawangsa VII no. 7 Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, telepon (021) 720-2143 / 725-6376 maupun kepada Bapak HENDRA
K. Perwakilan PT NSHE di Jalan BPDSU Padangsidimpuan, bahwa areal yang
dimaksudkan dan dijadikan 4 (empat) KELOMPOK TANI sebagaimana Pengumuman
Panitia Fasilitasi Pembebasan Tanah PT NSHE Nomor 35/TF/2013 Tertanggal 3
Desember 2013 pada Surat Kabar Metro Tabagsel.
Pada bait ke lima point
pengumuman tersebut tertulis jelas bahwa “Selama 14 (empat belas) hari sejak
diterbitkannya Pengumuman ini tidak ada yang merasa keberatan atas
persil tanah yang telah diukur, maka hasil pendataan tersebut merupakan data
final....dst.”
Tanpa pertimbangan yang jelas serta
MENGKANGKANGI ATURAN HUKUM yang ditetapkan atau diterbitkan sendiri, Bapak
selaku perwakilan PT NSHE tetap melakukan pembayaran. Artinya secara
Nyata-nyata Bapak telah melakukan pelanggaran hukum sesuai keterangan resmi DRS
SUAIB HARIANJA Sekretaris Tim Fasilitasi terhadap perwakilan Parsadaan Marga
Sitompul (Sesuai keterangan point – 1 di atas) sekalipun telah disanggah
sesuai PERNYATAAN KEBERATAN Parsadaan Marga Sitompul melalui penyampaian Surat
Pernyataan Keberatan Kepada Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Untuk PLTA pada
tanggal 09 Desember 2013 dengan nomor surat 05 / PMSM/XII/2013 dan ditembuskan
kepada Bupati Tapsel, Camat Marancar, Pemangku Raja Luat Marancar.
1 (satu) minggu lagi menjelang
dikeluarkan Surat Pernyataan Keberatan Parsadaan Marga Sitompul kepada Tim
Fasilitasi, seseorang yang dikenal bernama
SALASA + 52 tahun penduduk desa Marancar Julu mengundang Ketua Parsadaan
Marga Sitompul {Agus Samsuddin Sitompul ) beserta rombongan
Parsadaan dan didampingi Monang Rambe Orang Kaya Luat Marancar ke rumahnya di
desa Marancar julu sekitar tanggal 4 Desember 2013.
Pada pertemuan tersebut SALASA
juga mengundang RAJUDDIN + 50 tahun penduduk Desa Simaninggir.
Di
saat tersebut SALASA dan RAJUDDIN disaksikan MONANG RAMBE MENAWARKAN
UANG DAMAI KEPADA AGUS SAMSUDDIN SITOMPUL SEBESAR 300 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH).
Dengan perincian 150 (seratus lima puluh juta) dari Salasa dan 150 (seratus
lima puluh juta) juga dari Rajuddin.
Namun Rajuddin memohon tangguh dulu,
untuk bicara dengan kelompok Tani. Nanti malam akan saya Kabari. Kata Rajuddin.
Rekaman berupa Pesan singkat (SMS) Salasa kepada Agus Samsuddin menanyakan
kabar pembicaraan Agus Samsuddin dengan Rajuddin masih tersimpan dalam
handphone Agus Samsuddin.
Beranjak dari semua pokok-pokok
persoalan tersebut di atas, berikut ini kami sampaikan bahwa seluruh areal yang
dijadikan 4 (empat) kelompok Tani sesuai Pengumuman Pembebasan Tanah oleh Tim
Fasilitasi merupakan Tanah Adat Marga Sitompul keturunan Datu Manggiling
Sitompul Bange – Bange Roncang Batu sesuai dengan bukti-bukti sebagaimana
tertera dan terlampir di bawah ini :
Bahwa keberadaan tanah Lobu Marga
Sitompul yang berlokasi di Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan,
sebagaimana tertuang dalam SURAT KETERANGAN TENTANG LOBU MARGA SITOMPUL DI
RONCANG BATU Nomor : 013.RLM.08.2008 yang dikeluarkan HARAJAON MARANCAR dan
ditanda tangani oleh Pemangku Raja Luat Marancar tertanda Drs Zulfikar Siregar
Gelar Bgd Baumi Hamonangan pada 28 Agustus 2008 serta telah mendapat
pengesahan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor : 217 / 2013 /
Leg, tertanggal 18 April 2013 tentang batas-batas Lobu Sitompul yang
berada di Roncang Batu masing-masing : Timur : Aek Batang Toru- Barat : Ulu Ala Na Menek, - Utara : Sibulan—bulan, Selatan : Aek Sikkut
Di areal Lobu Sitompul tersebut
telah dibangun BALE atau Rumah kuburan turunan marga sitompul di dua tempat,
tiga Bale. Masing – masing Bale pertama di bawah Tarutung besar sisada-sada
atau di satu-satunya di bawah durian besar dan bale kedua serta ketiga di
joring sisada-sada atau sebatang pohon jengkol besar. Pembangunan Bale pada
tahun 2008 dilaksanakan oleh Pahlawan Sitompul, Ahmad Sitompul (masanya) dan
Agus Sitompul
Melalui surat pernyataan yang
ditanda tangani oleh Pahlawan sitompul 52 tahun melalui musyawarah Sitompul
bange-bange / Opat marsada ina yang bertempat di Toko Masanya Padangsidimpuan
14 Mei 2009 telah melakukan pengumpulan dana untuk membangun lobu ini dengan
menanam pohon karet, durian, manggis, kopi, bambu.
Surat Pernyataan Kepala Desa Si Gordang
tanggal 6 Nopember 2008 tentang batas-batas Lobu Marga Sitompul yang
ditanda tangani Ahmat Taris Siregar
Surat Pernyataan Tapal Batas Lobu Marga
Sitompul sebelah BARAT tepatnya di Aek Langean Onggan yang ditanda
tangani oleh Hamdani Rambe pada tanggal 9 Juli 2009.
Surat Pernyataan Tapal Batas Lobu Marga
Sitompul sebelah TIMUR Tepatnya di Aek Sibatang Doar yang ditanda
tangani HALIM SITOMPUL pada 10 – 9 – 2009
Sebagai bahan pertimbangan Bapak
Perwakilan PT. NSHE di Padangsidimpuan, berikut ini kami uraikan kronologi
masalah yang kami hadapi dengan empat (4) Kelompok Tani termaksud dan telah
difasilitasi oleh TIMFASILITASI PEMBEBASAN PLTA yang diketuai oleh M. Ali
Syahruddin Siregar.
Surat Keberatan Parsadaan Marga Sitompul
atas pengumuman pembebasan lahan oleh Tim Fasilitasi dijawab Ketua Panitia
Pelaksana Fasilitasi Pembebasan Hak Atas Tanah untuk PT NSHE memberi jawaban
atas Surat Keberatan Parsadaan Marga Sitompul tersebut dengan menyarankan agar
PARSADAAN MARGA SITOMPUL dengan para pihak Kelompok Tani untuk duduk bersama
sesuai surat yang diterima Parsadaan Marga Sitompul tanggal 17 Desember
2013 bernomor 36/TP/2013 dengan Para Kelompok Tani termaksud di atas pada
pertemuan yang direncanakan pada :
Tanggal : 19 Desember 2013 Tempat
: Kantor Lurah Pasar Sempurna di
Kelurahan Pasar, Sempurna, Kecamatan Marancar Kabupaten
Tapsel,
Agenda
Rapat : Peninjauan Lokasi
dan Penetapan Tapal Batas Lobu Sitompul, sekaligus peninjauan Lokasi areal Kelompok
Tani termaksud.
Peserta : 1.
Parsadaan Marga Sitompul, 2. Empat (4) Kelompok
Tani termaksud, 3. Panitia Pelaksana Fasilitasi Pembebasan Tanah PT
NSHE, 4. Orangkaya Luat Adat
Marancar
Tujuan Agenda Rapat untuk meninjau
Lokasi disarankan untuk dibatalkan oleh Darma Bakti Siregar Gelar Sutan
Barumun Naposo dengan alasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
maka persoalan ini lebih baik diselasaikan secara kekeluargaan (adat Dalihan Na
Tolu) di Desa Sipenggeng Kecamatan Batang Toru pada tanggal 22 Desember 2013.
Berita Acara Hasil Rapat di Kelurahan
Pasar Sempurna tiba-tiba beredar dan mengeluarkan KEPUTUSAN SEPIHAK dari hasil
rapat Turunan Raja Tinamboran yang sangat merugikan Parsadaan Marga Sitompul
atau keluar dari persoalan yang disepakati. Yakni Menyebutkan :
Atas
Usul Ketua Parsadaan Sitompul Muslim Kota Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan
bahwa untuk menentukan LETAK & KAWASAN Lobu Marga Sitompul diserahkan
kepada pihak Yang memberikan Lobu yaitu Marga Siregar Marancar. DAN USUL
TERSEBUT DAPAT DITERIMA KELOMPOK TANI dan LETAK
LOBU & KAWASAN sebagaimana yg disebutkan pada point “1” di atas akan
ditentukan oleh Marga Siregar setelah mengadakan Musyawarah di Bagas Godang
Marancar Sipenggeng pada Hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013.
Mensikapi Berita Acara Hasil
Rapat di Pasar Sempurna tanggal 19 Desember 2013 :
Kelompok Tani yang dimaksudkan Hasil Rapat
Turunan Raja Tinamboran ini tidak jelas kelompok tani yang mana?
Dan Kenapa dan ada apa? Turunan Raja Tinamboran melakukan musyawarah
dengan Kelompok Tani “Yg Tidak Jelas” tersebut melakukan musyawarah sedangkan
Pemilik Lahan Adat tersebut adalah Marga Sitompul Keturunan Datu Manggiling
Sibange-bange?
Pada kesimpulan Hasil Musyawarah
DIDUGA TELAH DIREKAYASA OLEH PIHAK-PIHAK TERTENTU. Karena Parsadaan
Marga Sitompul TIDAK PERNAH mengusulkan ataupun menyetujui sebagaimana
Kesimpulan yang tertulis Berita Acara Rapat. Dan diduga point 1 dan 2 tersebut
ditempel dan diphoto
Bantahan Berita Acara Rapat di Pasar
Sempurna tanggal 19 Desember 2013 tertuang dalam Surat Parsadaan Marga Sitompul
nomor 06 / PMSM/XII/2013 tertanggal 22 Desember 2013 yang ditujukan kepada
Dharma Bakti Siregar, Manap Siregar, Tunggal Siregar, Karusu Zein Siregar dan
Rajuddin Siregar
Rencana pertemuan Lanjutan di Desa
Sipenggeng yang diprakarsai oleh Darma Bakti Siregar di rumahnya Desa
sipenggeng, pada tanggal 22 Desember 2013 ternyata juga GAGAL
tanpa alasan yang jelas karena hanya dihadiri oleh Darma Bakti
Siregar, Manap Siregar dan Karusu Zein siregar atau berbeda dengan yang
disepakati pada pertemuan di pasar Sempurna 19 Desember 2013
Rencana pertemuan lanjutan di Desa
Sipenggeng yang seyogianya TINDAK LANJUT rapat di Pasar Sempurna TANPA
ALASAN YANG JELAS ATAU TANPA PEMBERITAHUAN KEPADA PARSADAAN MARGA SITOMPUL Dimajukan
satu hari sebelum tanggal yang ditentukan dan AGENDA RAPAT Berubah menjadi
MUSYAWARAH TURUNAN RAJA TINAMBORAN MARGA SIREGAR HARAJAON LUAT MARANCAR
Berita acara hasil rapat Turunan Raja
Tinamboran Marga Siregar di desa Sipenggeng tanggal 22 Desember 2013 TIDAK
ADA HUBUNGANNYA DENGAN PERSOALAN PARSADAAN MARGA SITOMPUL DAN KELOMPOK TANI
YANG MENJADI TUGAS TIM PANITIA PELAKSANA FASILITASI PT NSHE.
Setelah mempelajari upaya-upaya jalan
damai dengan pihak-pihak terkait yang bersengketa tidak menemui jalan keluar,
baik yang dilaksanakan oleh Tim Panitia Fasilitasi Pembebasan Tanah untuk PT.
NSHE maka Parsadaan Marga Sitompul memutuskan bahwa akan membawa persoalan ini
kehadapan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.Kata Hendri
memastikan (Selesai)
0 komentar :
Posting Komentar