JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
memutuskan untuk memberhentikan 17 orang penyelenggara pemilu terkait
pelaksanaan pemilihan legislatif tahun 2014.Ke-17 orang tersebut berasal dari KPU berbagai daerah. Di antaranya yaitu 5 orang dari KPU Kab. Kolaka, 5 orang KPU Kab. Musi Banyuasin, 1 orang KPU Kep. Aru, 1 orang KPU Kab. Karangasem, 2 orang KPU Kab. Simelue, 2 orang KPU Kab. Padang Lawas Utara, 1 orang KPU Kab. Dairi.
Sementara itu, 23 orang penyelenggara pemilu diberi peringatan. Diantaranya yaitu 4 orang KPU Bombana, 4 orang KPU Kab. Musi Rawas, 1 orang KPU Prov. Lampung, 8 orang KPU Kab. Aceh Tamiang, 2 orang KPU Kab. Simelue, 1 orang KPU Bengkulu Selatan, dan 3 orang KPU Kab. Talaud.
Kemudian, sebanyak 57 orang penyelenggara pemilu tidak terbukti bersalah dan berhak mendapatkan rehabilitasi.
"Kita akan bacakan lagi putusan perkara minggu depan. Masih ada 50 perkara lagi," kata Ketua Hakim DKPP, Jimly Ashidiqqie di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Jimly berharap perkara tersebut akan selesai pada bulan Oktober. Sehingga saat pelantikan presiden keluhan-keluhan mengenai proses pemilu 2014 sudah terselesaikan.
"Jadi berakhirnya Pemilu 2014, saat 20 Oktober mengucapkan sumpah, mudah-mudahan sisa-sisa masalah ketidakpuasan berbagai pihak akan segera selesai. Jadi November tidak ada lagi sidang sehingga kami fokus untuk Pilkada 2015," kata Jimly.
(ful)
0 komentar :
Posting Komentar