Memuat...

Rabu, 10 September 2014

PADANGSIDIMPUAN - Bupati, sekretariat daerah dan sejumlah SKPD seperti Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan DPRD Tapsel, akan berkantor di Dano Situmba, Kilang Papan, Sipirok, mulai Senin (11/8).  Hal ini merupakan upaya mengindahkan dan menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 37-38 tahun 2007, tentang pembentukan Kabupaten Padanglawas (Palas) dan Padanglawas Utara (paluta).

Pantauan dilapangan  Kamis (7/8) hingga Jumat (8/8), kesibukan pemindahan alat-alat kantor mulai terlihat. Di sekretariat DPRD Tapsel, hampir seluruh mobiler sudah diangkut dengan menggunakan truk, termasuk kursi dan meja milik anggota DPRD.
Kondisi yang sama juga terlihat di kantor sekretariat daerah kantor bupati yang ada di Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan (Psp). Pemandangan yang sama juga tampak di kantor tersebut. Seluruh pegawai terlihat sibuk menyusun kursi dan meja untuk dimasukkan ke dalam mobil pengangkut.
Kursi-kursi di ruangan bupati dan wakil bupati sudah dipindahkan ke lokasi perkantoran yang baru. Kondisi serupa juga terlihat di ruangan-ruangan kepala bagian yang ada di sekretariat kantor bupati itu.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu mengatakan, pemindahan kantor tersebut adalah untuk menjalankan amanah UU. “Pemindahan ini untuk menjalankan amanah dari UU tentang pembentukan Kabupaten Tapsel,” sebutnya.

Dikatakannya, untuk tahap awal, empat kantor akan langsung berkantor di lokasi pertapakan kantor bupati yang baru dibangun. Ada beberapa kantor yang akan menyusul beberapa bulan ke depan yaitu, kantor Dinas Perkebunan Perternakan dan Satpol PP. “Saat ini sedang dilakukan finishing gedung, mudah-mudahan akan siap dalam beberapa bulan ke depan,” tuturnya.
“Tidak ditunggu-tunggu lagi, nanti seluruh PNS akan langsung berkantor di tempat yang baru,” sambungnya. Terpisah, Kabag Humas Pemkab Tapsel Anwar Simanungkalit, Jumat (8/8), mengatakan, satuan Pamong Praja juga akan membuat Pos di pusat pemerintahan tersebut. “Satpol PP juga akan membuat pos di sana,” ucapnya.
Untuk diketahui, mengacu kepada UU 37 dan 38 tentang pembentukan Kabupaten Palas dan Paluta yang mekar dari Kabupaten Tapsel, seluruh kantor pusat pemerintahan sudah harus dipindahkan 18 bulan setelah UU itu diundangkan. Namun, Bupati Tapsel yang saat itu dijabat oleh Ongku P Hasibuan, menolak dengan tidak melaksanakan amanah UU untuk pindah dengan alasan, belum tersedia sarana dan prasana termasuk lokasi perkantoran.
Seiring pergantian kepemimpinan dari Ongku P Hasibuan ke Syahrul M Pasaribu (bupati sekarang) pada 2010, pembangunan kantor bupati mulai dikerjakan, tepatnya pada tahun 2011 hingga saat ini. Belum rampungnya seluruh kantor tersebut karena keterbatasan anggaran, karena untuk pembangunan keseluruhan kantor dibutuhkan anggaran yang cukup besar. (ran)
/METROSIANTAR,com

0 komentar :

Posting Komentar

NASIONAL

SUMUT TERKINI

PADANGSIDIMPUAN

TAPANULI SELATAN

MANDAILING NATAL

PADANGLAWAS UTARA

PADANGLAWAS

PELATIHAN INSTAN

PELATIHAN INSTAN

OLAH RAGA

BERITA POPULER

ANTARA LAYWER & USTADZ

ANTARA LAYWER & USTADZ