Memuat...

Sabtu, 20 September 2014

TAPSEL - Panitia Pengurus Lobu Sitompul Roncang Batu yang diketuai Hendri Pinayungan Sitompul, kembali menyurati PT North Sumatera Hydro Energy (PT. NSHE) yang beralamat DKI Jakarta dengan nomor telepon 0821-6578-2099 tentang informasi dari Sekretaris Tim Fasilitasi Pemkab Tapsel atas nama Drs Suaib Harianja. Demikian penjelasan Hendri di Padangsidimpuan, baru-baru ini. 

Lebih jauh menurut Hendri, kronologis peristiwa tersebut berawal dari informasi telepon H. M. ALI SYAHRUDDIN SIREGAR, SH ( Ketua Harian Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah untuk PLTA ) kepada Drs. SUAIB HARIANJA ( Sekretaris Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah untuk PLTA ) pada tanggal 1 Januari 2014, pukul 09.00Wib di Kediaman M. Ali Syahruddin Siregar, Kelurahan Sihitang Kec. Psp Tenggara diperoleh keterangan resmi bahwa PT. North Sumatera Hydro Energy telah melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan kepada 2 ( dua ) kelompok Tani. Masing-masing Kelompok Tani HAUNATAS -I atas nama Kuasa Penerima Kelompok Tani Naman Pasaribu luas areal 11, 3926 Ha dan Kelompok Tani Porluma I luas areal 9.1348Ha atas nama Kuasa Penerima Kelompok Tani Ajib Bahri.

Saksi keterangan langsung pembayaran ganti rugi kepada Kelompok Tani termaksud diatas, disaksikan oleh Hendri Pinayungan Sitompul, SH (46thn), Paraduan Sitompul (50thn), Marisi Sitompul (58thn) dan Hotmatua Sitompul (42thn), Hasmar Sitompul (35thn), Muchsin Sitompul (38thn) dan Hamdani Rambe (43thn).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu kami sampaikan kepada Bapak pimpinan PT. North Sumatera Hydro Energy (PT. NSHE) di Jalan Dharmawangsa VII no. 7 Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, telepon (021) 720-2143 / 725-6376 maupun kepada Bapak HENDRA K. Perwakilan PT NSHE di Jalan BPDSU Padangsidimpuan, bahwa areal yang dimaksudkan dan dijadikan 4 (empat) KELOMPOK TANI sebagaimana Pengumuman Panitia Fasilitasi Pembebasan Tanah PT NSHE Nomor 35/TF/2013 Tertanggal 3 Desember 2013 pada Surat Kabar Metro Tabagsel. 

Pada bait ke lima point pengumuman tersebut tertulis jelas bahwa “Selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Pengumuman ini tidak ada yang merasa keberatan atas persil tanah yang telah diukur, maka hasil pendataan tersebut merupakan data final....dst.” 

Tanpa pertimbangan yang jelas serta MENGKANGKANGI ATURAN HUKUM yang ditetapkan atau diterbitkan sendiri, Bapak selaku perwakilan PT NSHE tetap melakukan pembayaran. Artinya secara Nyata-nyata Bapak telah melakukan pelanggaran hukum sesuai keterangan resmi DRS SUAIB HARIANJA Sekretaris Tim Fasilitasi terhadap perwakilan Parsadaan Marga Sitompul (Sesuai keterangan point – 1 di atas) sekalipun telah disanggah sesuai PERNYATAAN KEBERATAN Parsadaan Marga Sitompul melalui penyampaian Surat Pernyataan Keberatan Kepada Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Untuk PLTA pada tanggal 09 Desember 2013 dengan nomor surat 05 / PMSM/XII/2013 dan ditembuskan kepada Bupati Tapsel, Camat Marancar, Pemangku Raja Luat Marancar. 

1 (satu) minggu lagi menjelang dikeluarkan Surat Pernyataan Keberatan Parsadaan Marga Sitompul kepada Tim Fasilitasi, seseorang yang dikenal bernama SALASA + 52 tahun penduduk desa Marancar Julu mengundang Ketua Parsadaan Marga Sitompul {Agus Samsuddin Sitompul ) beserta rombongan Parsadaan dan didampingi Monang Rambe Orang Kaya Luat Marancar ke rumahnya di desa Marancar julu sekitar tanggal 4 Desember 2013.

Pada pertemuan tersebut SALASA juga mengundang RAJUDDIN + 50 tahun penduduk Desa Simaninggir. 

Di saat tersebut SALASA dan RAJUDDIN disaksikan MONANG RAMBE MENAWARKAN UANG DAMAI KEPADA AGUS SAMSUDDIN SITOMPUL SEBESAR 300 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH). Dengan perincian 150 (seratus lima puluh juta) dari Salasa dan 150 (seratus lima puluh juta) juga dari Rajuddin.

Namun Rajuddin memohon tangguh dulu, untuk bicara dengan kelompok Tani. Nanti malam akan saya Kabari. Kata Rajuddin. Rekaman berupa Pesan singkat (SMS) Salasa kepada Agus Samsuddin menanyakan kabar pembicaraan Agus Samsuddin dengan Rajuddin masih tersimpan dalam handphone Agus Samsuddin.

Beranjak dari semua pokok-pokok persoalan tersebut di atas, berikut ini kami sampaikan bahwa seluruh areal yang dijadikan 4 (empat) kelompok Tani sesuai Pengumuman Pembebasan Tanah oleh Tim Fasilitasi merupakan Tanah Adat Marga Sitompul keturunan Datu Manggiling Sitompul Bange – Bange Roncang Batu sesuai dengan bukti-bukti sebagaimana tertera dan terlampir di bawah ini : 

Bahwa keberadaan tanah Lobu Marga Sitompul yang berlokasi di Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagaimana tertuang dalam SURAT KETERANGAN TENTANG LOBU MARGA SITOMPUL DI RONCANG BATU Nomor : 013.RLM.08.2008 yang dikeluarkan HARAJAON MARANCAR dan ditanda tangani oleh Pemangku Raja Luat Marancar tertanda Drs Zulfikar Siregar Gelar Bgd Baumi Hamonangan pada 28 Agustus  2008 serta telah mendapat pengesahan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor : 217 / 2013 / Leg, tertanggal 18 April 2013  tentang batas-batas Lobu Sitompul yang berada di Roncang Batu masing-masing : Timur : Aek Batang Toru- Barat :  Ulu Ala Na Menek, - Utara : Sibulan—bulan, Selatan : Aek Sikkut 

Di areal Lobu Sitompul tersebut telah dibangun BALE atau Rumah kuburan turunan marga sitompul di dua tempat, tiga Bale. Masing – masing Bale pertama di bawah Tarutung besar sisada-sada atau di satu-satunya di bawah durian besar dan bale kedua serta ketiga di joring sisada-sada atau sebatang pohon jengkol besar. Pembangunan Bale pada tahun 2008 dilaksanakan oleh Pahlawan Sitompul, Ahmad Sitompul (masanya) dan Agus Sitompul

Melalui surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Pahlawan sitompul 52 tahun melalui musyawarah Sitompul bange-bange / Opat marsada ina yang bertempat di Toko Masanya Padangsidimpuan 14 Mei 2009 telah melakukan pengumpulan dana untuk membangun lobu ini dengan menanam pohon karet, durian, manggis, kopi, bambu.

Surat Pernyataan Kepala Desa Si Gordang tanggal 6 Nopember 2008 tentang batas-batas  Lobu Marga Sitompul yang ditanda tangani Ahmat Taris Siregar 

Surat Pernyataan Tapal Batas Lobu Marga Sitompul sebelah BARAT tepatnya di Aek Langean Onggan yang ditanda tangani oleh Hamdani Rambe pada tanggal 9 Juli 2009.

Surat Pernyataan Tapal Batas Lobu Marga Sitompul sebelah TIMUR Tepatnya di Aek Sibatang Doar yang ditanda tangani HALIM SITOMPUL pada 10 – 9 – 2009

Sebagai bahan pertimbangan Bapak Perwakilan PT. NSHE di Padangsidimpuan, berikut ini kami uraikan kronologi masalah yang kami hadapi dengan empat (4) Kelompok Tani termaksud dan telah difasilitasi oleh TIMFASILITASI PEMBEBASAN PLTA yang diketuai oleh M. Ali Syahruddin Siregar.

Surat Keberatan Parsadaan Marga Sitompul atas pengumuman pembebasan lahan oleh Tim Fasilitasi dijawab Ketua Panitia Pelaksana Fasilitasi Pembebasan Hak Atas Tanah untuk PT NSHE memberi jawaban atas Surat Keberatan Parsadaan Marga Sitompul tersebut dengan menyarankan agar PARSADAAN MARGA SITOMPUL dengan para pihak Kelompok Tani untuk duduk bersama sesuai surat yang diterima Parsadaan Marga Sitompul tanggal 17  Desember 2013 bernomor 36/TP/2013 dengan Para Kelompok Tani termaksud di atas pada pertemuan yang direncanakan pada : 

Tanggal : 19 Desember 2013                    Tempat   : Kantor Lurah Pasar Sempurna di Kelurahan Pasar,  Sempurna, Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel, 
Agenda Rapat : Peninjauan Lokasi dan Penetapan Tapal Batas Lobu Sitompul, sekaligus peninjauan Lokasi areal Kelompok Tani termaksud. 

Peserta : 1. Parsadaan Marga Sitompul, 2. Empat (4) Kelompok Tani termaksud, 3. Panitia Pelaksana Fasilitasi Pembebasan Tanah PT NSHE, 4. Orangkaya Luat Adat Marancar

Tujuan Agenda Rapat untuk meninjau Lokasi disarankan untuk dibatalkan oleh Darma Bakti Siregar Gelar Sutan Barumun Naposo dengan alasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka persoalan ini lebih baik diselasaikan secara kekeluargaan (adat Dalihan Na Tolu) di Desa Sipenggeng Kecamatan Batang Toru pada tanggal 22 Desember 2013.

Berita Acara Hasil Rapat di Kelurahan Pasar Sempurna tiba-tiba beredar dan mengeluarkan KEPUTUSAN SEPIHAK dari hasil rapat Turunan Raja Tinamboran yang sangat merugikan Parsadaan Marga Sitompul atau keluar dari persoalan yang disepakati. Yakni Menyebutkan :

Atas Usul Ketua Parsadaan Sitompul Muslim Kota Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan bahwa untuk menentukan LETAK & KAWASAN Lobu Marga Sitompul diserahkan kepada pihak Yang memberikan Lobu yaitu  Marga Siregar Marancar. DAN USUL    TERSEBUT DAPAT DITERIMA KELOMPOK TANI dan LETAK LOBU & KAWASAN sebagaimana yg disebutkan pada point “1” di atas akan ditentukan oleh Marga Siregar setelah mengadakan Musyawarah di Bagas Godang Marancar Sipenggeng  pada Hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013.

Mensikapi Berita Acara Hasil Rapat di Pasar Sempurna tanggal 19 Desember 2013 :  

Kelompok Tani yang dimaksudkan Hasil Rapat Turunan Raja Tinamboran ini tidak jelas kelompok tani yang mana? Dan Kenapa dan ada apa? Turunan Raja Tinamboran melakukan musyawarah dengan Kelompok Tani “Yg Tidak Jelas” tersebut melakukan musyawarah sedangkan Pemilik Lahan Adat tersebut adalah Marga Sitompul Keturunan Datu Manggiling Sibange-bange?

Pada kesimpulan Hasil Musyawarah DIDUGA TELAH DIREKAYASA OLEH PIHAK-PIHAK TERTENTU. Karena Parsadaan Marga Sitompul TIDAK PERNAH mengusulkan ataupun menyetujui sebagaimana Kesimpulan yang tertulis Berita Acara Rapat. Dan diduga point 1 dan 2 tersebut ditempel dan diphoto 

Bantahan Berita Acara Rapat di Pasar Sempurna tanggal 19 Desember 2013 tertuang dalam Surat Parsadaan Marga Sitompul nomor 06 / PMSM/XII/2013 tertanggal 22 Desember 2013 yang ditujukan kepada Dharma Bakti Siregar, Manap Siregar, Tunggal Siregar, Karusu Zein Siregar dan Rajuddin Siregar 

Rencana pertemuan Lanjutan di Desa Sipenggeng yang diprakarsai oleh Darma Bakti Siregar di rumahnya Desa sipenggeng, pada tanggal 22 Desember 2013 ternyata juga GAGAL tanpa alasan yang jelas karena hanya dihadiri oleh Darma Bakti Siregar, Manap Siregar dan Karusu Zein siregar atau berbeda dengan yang disepakati pada pertemuan di pasar Sempurna 19 Desember 2013

Rencana pertemuan lanjutan di Desa Sipenggeng yang seyogianya TINDAK LANJUT rapat di Pasar Sempurna TANPA ALASAN YANG JELAS ATAU TANPA PEMBERITAHUAN KEPADA PARSADAAN MARGA SITOMPUL Dimajukan satu hari sebelum tanggal yang ditentukan dan AGENDA RAPAT Berubah menjadi MUSYAWARAH TURUNAN RAJA TINAMBORAN MARGA SIREGAR HARAJAON LUAT MARANCAR

Berita acara hasil rapat Turunan Raja Tinamboran Marga Siregar di desa Sipenggeng tanggal 22 Desember 2013 TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN PERSOALAN PARSADAAN MARGA SITOMPUL DAN KELOMPOK TANI YANG MENJADI TUGAS TIM PANITIA PELAKSANA FASILITASI PT NSHE.  

Setelah mempelajari upaya-upaya jalan damai dengan pihak-pihak terkait yang bersengketa tidak menemui jalan keluar, baik yang dilaksanakan oleh Tim Panitia Fasilitasi Pembebasan Tanah untuk PT. NSHE maka Parsadaan Marga Sitompul memutuskan bahwa akan membawa persoalan ini kehadapan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.Kata Hendri memastikan (Selesai)

0 komentar :

Posting Komentar

NASIONAL

SUMUT TERKINI

PADANGSIDIMPUAN

TAPANULI SELATAN

MANDAILING NATAL

PADANGLAWAS UTARA

PADANGLAWAS

PELATIHAN INSTAN

PELATIHAN INSTAN

OLAH RAGA

BERITA POPULER

ANTARA LAYWER & USTADZ

ANTARA LAYWER & USTADZ